Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Rencana pemekaran Kecamatan Balikpapan Utara kini memasuki tahap pemetaan pembagian wilayah. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkifli, menyebutkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji kelurahan mana saja yang layak dimekarkan untuk kemudian membentuk kecamatan baru.
“Saat ini cakupan wilayahnya sedang dipetakan. Ada yang di wilayah timur, utara, maupun barat yang sedang dipelajari. Sebelum membentuk kecamatan, tentu harus dilakukan pemekaran kelurahan terlebih dahulu. Sebab, satu kecamatan minimal harus memiliki lima kelurahan,” jelas Zulkifli kepada wartawan usai menghadiri Upacara HUT RI Ke-80 di BSCC Dom Balikpapan, Minggu (17/8/2025).
Menurut Zulkifli, sejumlah kelurahan yang tengah dikaji untuk kemungkinan pemekaran antara lain Kelurahan Manggar, Karang Joang, Graha Indah, serta beberapa wilayah lain yang memiliki luasan besar dan jumlah penduduk cukup padat. Dari hasil pengamatan awal, wilayah-wilayah tersebut dinilai berpotensi memenuhi syarat administratif maupun teknis untuk membentuk kecamatan baru.
“Beberapa kelurahan gabungan dari timur, utara, dan sebagian barat dapat membentuk satu kecamatan baru. Dari sisi wilayah tidak ada masalah, hanya saja syarat jumlah penduduk juga menjadi pertimbangan. Misalnya Karyangau, dari segi luas wilayah sangat potensial, tetapi jumlah penduduknya masih perlu diperhitungkan,” tambahnya.
Pemkot Balikpapan menggandeng konsultan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian komprehensif terkait rencana ini. Kajian tersebut mencakup analisis kependudukan, tata ruang, pelayanan publik, hingga kesiapan infrastruktur.
“Nanti kita akan ekspos secara khusus setelah finalisasi dilakukan. Jadi masyarakat bisa jelas, mana wilayah induk dan mana wilayah pemekaran,” tegas Zulkifli.
Selain pemekaran kecamatan dan kelurahan, pemerintah juga membuka peluang pemekaran di tingkat Rukun Tetangga (RT). Namun, pemekaran RT dibatasi dengan syarat minimal 300 kepala keluarga (KK) agar pembentukan RT baru tetap efektif.
Menurut Zulkifli, tujuan utama pemekaran ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Dengan luas wilayah Balikpapan Utara yang cukup besar serta jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan akan kecamatan baru dinilai semakin mendesak.
“Selama ini masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor kecamatan kerap mengeluhkan akses pelayanan administrasi yang cukup memakan waktu. Dengan adanya pemekaran, diharapkan pelayanan dapat lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Diketahui, Balikpapan Utara merupakan kecamatan dengan wilayah terluas di Kota Balikpapan. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan permukiman baru di kawasan tersebut semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini membuat beban pelayanan di kecamatan induk kian berat.
Meski begitu, Pemkot menegaskan bahwa proses pemekaran membutuhkan waktu, kajian matang, serta persetujuan dari pemerintah provinsi hingga pusat.
“Target kita, hasil kajian sudah bisa dipaparkan ke publik dalam waktu dekat. Selanjutnya akan dilakukan proses administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Zulkifli. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)






