Minim Kesadaran Urus Akta Kematian, Disdukcapil Balikpapan Dorong Warga untuk Lebih Proaktif

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian masih tergolong rendah, meskipun pencatatan akta kelahiran di Kota Balikpapan telah mencapai angka 99,8 persen.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, mengingat akta kematian merupakan dokumen penting dalam berbagai aspek administrasi dan hukum.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, menyoroti bahwa masyarakat cenderung lebih cepat dalam mengurus akta kelahiran karena berkaitan dengan kebutuhan pendidikan atau layanan kesehatan. Sebaliknya, pencatatan kematian sering diabaikan, padahal memiliki dampak yang tidak kalah penting.

“Banyak warga yang cepat mengurus akta kelahiran karena kebutuhan sekolah atau pengobatan, tetapi sebaliknya, akta kematian sering diabaikan. Padahal, dokumen ini sangat penting untuk keperluan warisan dan administrasi lainnya. Jika dibiarkan, bisa timbul masalah di kemudian hari,” kata Dewi, Kamis (13/3/2025).

Disdukcapil Balikpapan pun berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memperluas kerja sama bersama rumah sakit. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan akta kematian dengan cara rumah sakit langsung mengeluarkan surat keterangan kematian. Dengan demikian, keluarga yang berduka tidak perlu bersusah payah mengurusnya secara mandiri.

Selain itu, layanan online juga terus dioptimalkan, termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memudahkan pelaporan kematian. Dengan adanya sistem ini, masyarakat bisa mengurus pencatatan secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa pencatatan akta kematian bukan hanya formalitas, tetapi juga memiliki dampak besar dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang yang sudah meninggal tidak segera dinonaktifkan, ada potensi penyalahgunaan dalam berbagai program, termasuk bantuan sosial seperti BPJS dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang membutuhkan data akurat.

“Jika NIK orang yang sudah meninggal tetap aktif, ada potensi penyalahgunaan, termasuk dalam program bantuan sosial. Oleh karena itu, pencatatan ini penting agar data kependudukan tetap valid dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa semua layanan pencatatan akta kematian diberikan secara gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Disdukcapil Balikpapan berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam mengurus dokumen ini demi kelancaran administrasi dan mencegah potensi masalah di masa mendatang. (Yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *