Satpol PP Balikpapan Intensifkan Razia Tempat Hiburan, Pastikan Kepatuhan Selama Ramadan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, khususnya terkait jam operasional tempat hiburan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/093/Pem.

Dalam operasi yustisi yang digelar pada Sabtu (8/3/2025), Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran, terutama di arena biliar yang seharusnya tutup sementara selama Ramadan.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa beberapa tempat hiburan tetap nekat beroperasi meskipun sudah ada sosialisasi sebelumnya mengenai aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP memberikan sanksi administratif kepada pemilik usaha yang melanggar aturan. Selain itu, beberapa barang bukti seperti meja biliar, perlengkapan musik, dan minuman beralkohol turut disita sebagai bentuk penegakan hukum.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, para pemilik usaha semakin memahami pentingnya menaati aturan yang telah ditetapkan,” ujar Izmir.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga bertujuan memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku usaha agar tidak mengulang kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Kami ingin menegakkan aturan dengan tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar kesadaran masyarakat meningkat,” jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan, pemantauan akan dilakukan secara rutin sepanjang bulan Ramadan. Tim Satpol PP akan berpatroli secara berkala ke berbagai lokasi yang berpotensi melanggar aturan, termasuk kafe, karaoke, dan arena permainan lainnya.

Boedi Liliono menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat melakukannya dengan tenang, tanpa gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain penertiban tempat hiburan, Satpol PP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menaati jam operasional yang telah ditetapkan selama Ramadan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang lebih berat, seperti pencabutan izin usaha, bisa diberlakukan,” tutupnya. (Yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *