Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk melindungi keselamatan warga dan menjaga kualitas infrastruktur jalan dengan melarang truk pengangkut batubara melintas di jalan-jalan umum.
Langkah ini langsung diinstruksikan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin memastikan bahwa jalan umum hanya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk aktivitas hauling batubara. Ini sesuai dengan Perda Nomor 10 yang sudah jelas melarang kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Senin (30/12/2024) usai memimpin rapat di Balai Kota.
Ia menambahkan bahwa jalan-jalan di Balikpapan yang selama ini dilewati truk batubara merupakan aset pemerintah kota.
“Jika itu jalan provinsi, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar aturan serupa dapat diterapkan. Fokus kami adalah keselamatan dan kenyamanan warga Balikpapan,” tegasnya.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat beban berat kendaraan hauling. Pemkot berharap dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat dapat merasakan peningkatan keselamatan berkendara dan kenyamanan di jalan umum.
Pemkot mengingatkan pelaku usaha batubara untuk memanfaatkan jalan khusus hauling batubara yang telah disediakan, guna mendukung tata kelola transportasi yang lebih baik dan ramah lingkungan. (Djo)