Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik jelang masa tenang Pilkada 2024 di Balikpapan.
Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada 24 November hingga 26 November 2024 atau tiga hari sebelum pemilihan.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Balikpapan, Suhardy mengatakan bahwa pembersihan APK akan di mulai pada 23 November 2024 hingga pukul 23.59 Wita
“Kami berharap semua alat peraga kampanye sudah tuntas dibersihkan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 atau tiga hari sebelum pemilihan,” kata Suhardy ketika diwawancarai wartawan, Kamis (21/11/2024)
Pembersihan APK yang dimaksud, lanjut Suhardy adalah alat peraga kampanye yang di fasilitasi oleh KPU Balikpapan. Seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul nantinya pihak KPU Balikpapan yang akan membersihkan.
Selain itu, KPU Balikpapan juga mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mencopot alat peraga kampanye secara mandiri menjelang masa tenang.
“Jadi sesuai aturan selama masa tenang sudah tidak boleh ada alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh wilayah kota Balikpapan. Sehingga sebelum masa tenang KPU berharap peserta Pilkada 2024 bisa menurunkan APK-nya secara mandiri,” harap Suhardy.
Dia menegaskan, bahwa 23 November 2024 hari terakhir kampanye, sehingga KPU berharap APK bisa dibersihkan langsung oleh peserta pilkada secara mandiri, karena mulai 24 November 2024 harus sudah steril.
“Jika pada saat masa tenang masih ada APK seperti baliho dan banner yang belum dibersihkan, maka Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan yang akan menertibkan,” tuturnya.
“KPU akan koordinasi dengan Bawaslu Balikpapan berkaitan mekanisme pembersihan APK. Yang jelas jika selama masa tenang masih ada APK, prosesnya kami serahkan ke Bawaslu,” tambahnya.
KPU berharap agar Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Balikpapan untuk melakukan patroli di masa tenang Pilkada 2024, dengan menurunkan APK peserta pilkada yang masih terpasang.
Selain membersihkan APK, KPU juga mengingatkan para peserta Pilkada untuk menonaktifkan akun media sosial resmi mereka selama masa tenang.
Paslon dilarang melakukan aktivitas apa pun yang dapat dianggap sebagai kampanye, termasuk kegiatan sosialisasi, keagamaan, atau bentuk komunikasi lainnya yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami juga menegaskan bahwa iklan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, dilarang selama masa tenang,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta pilkada mematuhi aturan ini demi memastikan proses pilkada berjalan dengan aman, tertib, dan berintegritas.
Untuk itu, KPU Balikpapan mengimbau agar seluruh ketentuan tersebut dijalankan sepenuhnya oleh paslon dan tim sukses mereka untuk mendukung suasana kondusif menjelang hari pencoblosan. (Djo/ADV/KPU Balikpapan)