Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 50 juru sembelih halal (Juleha) di Balikpapan mendapatkan pelatihan kompetensi untuk mendukung perkembangan ekosistem halal di Kota Beriman. Pelatihan ini digelar oleh Kementerian Agama Balikpapan bekerja sama dengan Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Balikpapan, dengan dukungan dari Bank Indonesia.
Sekretaris DP3 Balikpapan Hidayatullah Nihe, menjelaskan bahwa pelatihan ini diselenggarakan selama tiga hari di kantor Kementerian Agama, mulai Senin (28/10/2024). Kegiatan bertajuk pelatihan kompetensi untuk Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) ini menggunakan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), sehingga para peserta dapat meningkatkan keahlian mereka sesuai dengan standar halal nasional.
“Pelatihan ini mencakup seluruh aspek penyembelihan hewan sesuai ketentuan halal, dengan tujuan untuk mempercepat penyebaran RPH dan RPU halal di Balikpapan. Keberadaan juleha yang telah berkompetensi akan memudahkan para pelaku usaha dan memberikan jaminan kepada masyarakat atas kehalalan daging yang mereka konsumsi,” ungkap Hidayatullah.
Selain berfokus pada kehalalan proses penyembelihan, pelatihan ini juga memperkenalkan prinsip kesejahteraan hewan yang diterapkan dari teori hingga praktik. Setiap peserta harus melalui pre-test dan post-test untuk menilai peningkatan kemampuan mereka. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar kompeten yang berhak mendapatkan sertifikat juleha.
Kepala Kemenag Balikpapan, Masrivani, menambahkan bahwa pelatihan kompetensi juleha ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan halal yang aman dan sesuai aturan. “Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas dan keamanan konsumsi produk hewani sehari-hari. Dengan sistem sertifikasi, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa tenang,” katanya.
Lebih lanjut, Kementerian Agama Balikpapan juga aktif mendukung ekosistem halal melalui program sertifikasi yang mencakup produk-produk hasil penyembelihan halal. “Pendaftaran sertifikasi halal termasuk domain produk hasil penyembelihan yang halal, dan kami berharap ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)