Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Proses pembayaran ganti rugi untuk lahan dan tanaman yang terdampak oleh pembangunan Jalan Tol Akses menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih belum tuntas. Persoalan ini khususnya menyangkut segmen 3B KSO (Wika, PP, dan Jakon) dari akses Karang Joang-Kaltim Kariangau Terminal Kaltim dan Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang.
Dedi Wahyudi, warga Jalan Soekarno-Hatta Km 17, RT 039, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, melaporkan bahwa lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut belum mendapatkan ganti rugi. Lahan tersebut juga memiliki tanaman bernilai tinggi seperti kelapa, nangka, durian, kelapa sawit, singkong, pisang, dan mangga.
“Pada 12 Januari 2023, lahan kami sudah diukur dan diinventarisasi oleh Satgas Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Akses IKN Segmen 3B. Namun, hingga saat ini, belum ada pembayaran ganti rugi,” ujar Dedi dalam pernyataan kepada media pada Selasa (10/09).
Sebagai langkah hukum, Dedi bersama warga lainnya telah mengajukan somasi kepada Kantor Pertanahan Balikpapan. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, DPR RI, Menteri Investasi dan BKPM, Menteri PUPR, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Otorita IKN, Satgas Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Akses IKN (Segmen 3B), Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Polda Kaltim, serta pimpinan daerah lainnya di Kaltim. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Dedi menjelaskan bahwa lahan tersebut dilengkapi dengan dokumen surat segel tanah perwatasan/kebun tertanggal 10 Maret 1964, yang diketahui oleh Kewedanan Balikpapan Seberang No.186/CM/P.1964 dan telah digunakan untuk berkebun secara turun-temurun.
“Somasi ini kami ajukan karena ganti rugi untuk lahan dan tanaman kami yang digunakan dalam pembangunan jalan tol IKN belum dibayar juga,” jelas Dedi.
Proses somasi ini ditangani oleh advokat Alexsandro Martin Tiga, S.H., dari LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, serta Ketua LKBH Fakultas Hukum Unmul Dr. Nur Arifudin, S.H., M.H., yang telah menyiapkan tim ahli dari Fakultas Hukum Unmul sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat khususnya warga Kaltim.
Dedi berharap bahwa dengan bantuan LKBH Fakultas Hukum Unmul, permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti dan pembayaran ganti rugi dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, advokat Alexsandro Martin Tiga, S.H., menyatakan bahwa setelah menerima kuasa dari ahli waris, pihaknya akan segera melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait tuntutan warga.
“Kami akan berunding dengan tim ahli Fakultas Hukum Unmul mengenai data-data dari klien untuk memastikan bahwa benar terjadi perampasan lahan oleh pemerintah,” kata Alexsandro.
Menurut Alexsandro, berdasarkan kalkulasi yang dilakukan, ahli waris mengalami kerugian mencapai sekitar Rp20 miliar akibat penggunaan lahan tersebut.
“Kami akan segera mengajukan gugatan ke PTUN setelah mengumpulkan data, saksi, serta alat bukti untuk memperkuat gugatan yang kami ajukan,” pungkasnya.(*)