Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih memberikan toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di areal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di belakang pasar Klandasan Balikpapan, selama PKL tidak membangun bangunan secara permanen.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, bahwa dari awal, pemkot Balikpapan sudah menegaskan tidak diperkenankan lagi membangun lapak secara permanen di belakang area pasar Klandasan.
“Sepanjang bongkar pasang, kami masih toleransi untuk memanfaatkan area tersebut untuk berjualan. Karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk diperbolehkan untuk berjualan,” kata pria yang akrab disapa Zul kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Meski telah diperbolehkan. Namun, lanjut Zul dengan syarat diatur oleh Disdag, Kelurahan dan Kecamatan dan tidak boleh bangun bangunan atau permanen.
Pihaknya mengingatkan kepada para PKL untuk tetap menjaga komitmen untuk tidak membuat lapak permanen di area tersebut seperti PKL yang ada berjualan di area tepi pantai di Melawai jadi tidak permanen. Artinya, bagi masyarakat umum yang ingin menikmati pantai disitu juga mereka bisa.
Ia juga menjelaskan, untuk konsep PKL di pasar Klandasan khususnya di area tepi laut, sepenuhnya pihaknya telah serahkan penataannya kepada Dinas Perdagangan (Disdag), Kelurahan dan Camat setempat.
Meski diakuinya, untuk lokasi tanah memang itu masih ada klaim tuntutan penyelesaian dari ahli waris. Dan sudah pihaknya cek di bagian aset memang di luar aset untuk status tanah karena masuk pada objek perkara.
Tapi untuk jalan dan siring memang punya Pemkot dan sudah dilakukan pembersihan bangunan permanennya.
“Jadi selama kita belum menyelesaikan permasalah klaim itu kita juga tidak bisa melakukan sepenuhnya sterilisasi. Karena memang mungkin mereka masih berjaga. Mungkin ini kami juga masih dalami di lapangan,” pungkasnya. (Djo/ADV/Diskominfo Balikpapan)