Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tengah menjalin koordinasi dengan Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan untuk menggelar tes kesehatan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Balikpapan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024 mendatang.
Di mana sebelumnya, KPU Balikpapan telah bersurat ke Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan terkait permohonan rekomendasi rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah
Dari permohonan tersebut, terdapat tiga rumah sakit. Yakni Rumah Sakit dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman dan Rumah Sakit dr R Hardjanto (RS Tentara).
“Jadi untuk saat ini KPU Balikpapan tengah menjalin koordinasi dengan pihak RS Kanujoso Djatiwibowo dan BNN Balikpapan sebagai rujukan untuk pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba bagi pasangan calon kepala daerah,” kata Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Untuk tindak lanjutnya, lanjut Yudho, bahwa KPU Balikpapan akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak RSKD, BBN, DKK dan Kepolisian Balikpapan, untuk membahas mekanisme pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah.
“Untuk rapat koordinasi tersebut, akan dilaksanakan pada 23 Agustus 2024 mendatang. Dalam rapat itu, nantinya akan membahas bagaiman metode, tempat, waktu, tata laksana,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan Farida Asmaunna menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak RSKD Balikpapan. Di mana rencananya rumah sakit tersebut akan dijadikan salah satu rumah sakit rujukan untuk menggelar tes kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah.
“Nantinya akan ada tiga pemeriksaan yang dilakukan untuk pasangan calon kepala daerah. Yakni, pemeriksaan jasmani, rohani dan narkoba,” tuturnya.
Ia menyampaikan, bahwa nanti akan ada SK dari BNN Balikpapan, untuk nama-nama yang akan dimasukan dalam Tim RSKD, yang akan di SK kan oleh Direktur RSKD Balikpapan, dan akan ditetapkan oleh KPU.
Namun untuk saat ini, lanjut Farida RS. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan masih belum ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan oleh KPU Balikpapan untuk pemeriksaan kesehatan.
Pasalnya, pihak KPU harus melakukan penetapan dulu, karena nantinya juga terkait dengan pembiayaan dalam pemeriksaan ini.
“Sehingga pembiayaannya untuk pemeriksaan bagi calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan dan ketentuan di KPU,” pungkasnya. (Djo/ADV/KPU Balikpapan)