Program BPJS Kesehatan Gratis Bawa Balikpapan Raih Penghargaan UHC 2024

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan menjadi salah satu daerah yang meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang diterima oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud di Krakatau Grand Ballroom, TMII, Jakarta pada Kamis lalu (8/8/2024).

Kota Balikpapan merupakan salah satu daerah dari 33 Provinsi di 460 Kabupaten/Kota yang berhasil meraih predikat UHC. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan warganya pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diketahui sejak masa kepemimpinan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud membuat beberapa program dalam menjamin kesehatan warganya. Salah satunya yakni menggratiskan peserta BPJS Kesehatan kelas III dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan membebankan pada biaya APBD Kota Balikpapan.

“Salah satu program prioritas kami adalah sektor kesehatan, progresnya alhamdulillah membuahkan hasil. Pemerintah Kota Balikpapan menggratiskan BPJS Kesehatan kepada warga kelas III Kota Balikpapan sebagai bentuk kepedulian sesama,” kata Rahmad Mas’ud.

Sejak penerapan BPJS Kesehatan Gratis tersebut, banyak warga yang berbondong-bondong mendaftarkan diri pada program jaminan kesehatan itu. Bahkan di awal tahun 2024 ini, sudah ribuan warga yang baru mendaftarkan dirinya sebagai peserta PBI. Hal ini berhasil meningkatkan data kepesertaan BPJS Kesehatan di Balikpapan hingga tembus 99.58 persen.

“Mudah-mudahan segala ikhtiar kita bersama dapat terus bermanfaat,” harap Rahmad.

Untuk diketahui program BPJS Kesehatan Gratis pada peserta kelas III ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2021. Dengan harapan manfaat pelayanan kesehatan kepada warga di Balikpapan secara merata, lancar, tertib dan tepat sasaran.

Adapun penduduk yang memenuhi kriteria sebagai peserta yakni pertama, terdaftar sebagai peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP) Kelas III. Kedua, PBPU dan BP yang belum terdaftar dalam program JKN. Dan ketiga, peserta PBPU dan peserta BP Kelas III yang belum didaftarkan oleh pemerintah.

Pembayaran Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah setiap bulan kepada BPJS Kesehatan berdasarkan data Peserta. (mdy/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *