Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mulai mensosialisasikan syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. Bakal calon kepala daerah wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan Farida Asmaunna mengatakan, bahwa calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 wajib untuk melaporkan kekayannya ke KPK.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah akan diumumkan pada 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon di 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Adapun pemeriksaan kesehatan dimulai 27 Agustus sampai 2 September 2024,” kata Farida ketika diwawancarai wartawan, Jumat (9/8/2024).

Kemudian, jadwal penelitian persyaratan administrasi pasangan calon kepala daerah akan dilakukan 29 Agustus hingga 4 September 2024. Untuk pengumumannya dijadwalkan 13 September hingga 14 September 2024 dan penelitian perbaikan persyaratan administrasi hingga pengajuan calon pengganti, serta pemberitahuan hasil pada 6 September hingga 14 September 2024.

Selanjutnya, untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, klarifikasi atas tanggapan hingga penetapan dimulai pada 15 September hingga 22 September 2024.

Untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, lanjut Farida akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

Tak hanya itu, untuk persyaratan pasangan calon kepala daerah harus melihat perolehan jumlah di DPRD, dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari partai koalisi serta Dewan Pengurus Pusat (DPP). Sehingga terbukti jika pasangan calon tersebut diusung.

“Sedangkan untuk jumlah suara sah, itu memiliki 25 persen dan perolehan kursi 20 persen dari jumlah surat suara sah. Jadi kalau di Balikpapan minimal sembilan kursi di DPRD,” terangnya.

Sedangkan untuk LHKPN, Farida menuturkan, bahwa pasangan calon wajib menyampaikan saat pendaftaran. Saat pendaftaran ada beberapa hal yang harus disampaikan, baik secara fisik maupun yang diunggah dari akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Untuk pemeriksaan kesehatan dimulai 27 Agustus sampai 2 September 2024, dan KPU Balikpapan sudah bersurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait permohonan rekomendasi rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah,” tuturnya.

Menurut dia, dari permohonan tersebut, sudah ada tiga rumah sakit yang bersedia, yakni Rumah Sakit dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman dan Rumah Sakit dr R Hardjanto (RS Tentara).

“Jadi nanti dari tiga rumah sakit tersebut akan kami tetapkan, rumah sakit mana yang memang akan ditentukan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” pungkasnya. (Djo/ADV/KPU Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *