Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area luar pasar Pandansari agar segera menempati lapak yang telah disediakan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) di dalam pasar.
Dia mengatakan, penertiban yang dilakukan Pemkot Balikpapan bukan untuk menindak usaha mereka. Tapi ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Sebab, lanjut dia, PKL yang berada di luar menganggu masyarakat pejalan kaki yang akan melintas serta kendaraan yang akan lewat sekitar area tersebut. Sehingga pemkot harus mengembalikan ke fungsi awal, dan berharap pedagang juga bisa untuk menghargai Perda.
“Penertiban PKL di pasar Pandansari sudah pernah dilakukan oleh pemkot. Namun, beberapa bulan kemudian para PKL kembali berjualan di luar pasar,” kata Rahmad ketika diwawancarai wartawan, Jumat (5/7/2024).
Ia menjelaskan, bahwa sebelum penertiban pemkot akan melakukan sosialisasi serta memberikan surat teguran terlebih dahulu untuk para PKL yang berjualan di luar area pasar Pandansari.
Adapun jumlah pedagang yang berada di luar areal pasar Pandansari sebanyak 300 PKL, dan jumlah lapak yang telah disediakan oleh Pemkot sebanyak 600. Namun, tingkat keterisian lapak hanya 30 persen yang terisi.
Artinya, hanya 180 pedagang yang berjualan di dalam pasar, dan 420 pedagang lainnya memilih berjualan di luar pasar. Padahal, Pemkot sudah menyiapkan lantai 2 dan 3 untuk PKL.
“Artinya mereka (PKL) ini kami tertibkan dan relokasi, sehingga masih bisa berjualan di dalam pasar Pandansari, serta tidak menghilangkan rezeki mereka,” tuturnya.
Menurutnya, jika PKL merasa keberatan dengan adanya uang sewa, maka tidak perlu membayar uang sewa, Pemkot gratiskan yang penting PKL mau berjualan di dalam pasar.
Diketahui, biaya sewa di dalam pasar Pandansari berkisar Rp 90 ribu hingga Rp 120 ribu per bulannya.
“Nantinya Pemkot akan menyiapkan pos penjagaan bila dibutuhkan untuk melakukan pengawasan agar kejadian-kejadian sebelumnya tidak terulang kembali,” ujarnya.
Pos pengawasan dibangun bila diperlukan, kalau tidak, pengawasan bisa dilakukan secara mobile.
“Pengawasan tersebut akan dilakukan oleh tim terpadu, baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang juga bakal mengemban tugas untuk melakukan penertiban, serta dari unsur TNI Polri dan unsur terkait lainnya,” pungkasnya. (Djo)












