Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Sosialisasi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pilkada 2024 mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan dan dihadiri sejumlah perwakilan ASN, TNI dan Polri, Rabu (25/7/2024).

Dalam sambutanya, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, bahwa Bawaslu Kaltim dan Kota Balikpapan di tahun 2024 memiliki hajatan yang sama untuk mengawasi Pilkada 2024 di tingkat Kota dan Provinsi.

“Jadi dalam undang-undang Bawaslu telah diberikan amanah untuk mencegah terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, sosialisasi ini supaya bisa memberikan informasi untuk ASN, TNI dan Polri, yang merupakan objek pengawasan Bawaslu,” kata Galeh

Sebetulnya, lanjut dia, dalam sosialisasi ini, tak hanya terkait netralitas dalam kampanye serta politik praktis yang telah diatur bagi para ASN.

“Bagi para ASN yang ingin mencalonkan diri, juga harus cuti dari tanggungan negara terlebih dahulu. Apabila tidak mengundurkan diri akan menjadi pelanggan,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak apabila ada aparatur yang melakukan pelanggaran. Tapi tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis menuturkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada nanti, terkait penggunaan fasilitas daerah dan hal ini tentunya tidak diperbolehkan.

“Sehingga netralitas ASN, TNI dan Polri ini sangat penting, agar nantinya tidak ada perpecahan antara ASN. Karena ketika ada salah satu pejabat yang memihak salah satu pasangan calon maka akan berakibat pada jalannya pemerintahan,” akunya.

Sesuai dengan SKB Netralitas ASN ada 16 larangan terhadap ASN dalam pelaksanaan Pilkada, salah satunya penggunaan fasilitas negara, mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon dan adanya tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Yang dimaksud mengunakan fasilitas negara adalah penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintahan non komersial, sedangkan untuk fasilitas pemerintahan komersial seperti BSCC DOME harus disewa tidak hanya oleh satu pasangan calon saja.

“Khawatiran kita jangan sampai ada gedung-gedung pemerintah yang dipakai seperti yang ada di kelurahan untuk kegiatan kampanye atau ada lurah yang mengerahkan massa. Sehingga yang hadir hari ini bukan hanya ASN yang ada di tingkat kota saja, tapi juga di tingkat Kelurahan dan Kementerian Agama,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *