Berjualan di Kawasan Tertib Lalu Lintas, 17 PKL Ditertibkan Satpol PP

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan penertiban di kawasan jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), Rabu (26/6/2024) malam.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 17 Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan kendaraan Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) yang terjaring. Mereka telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Penertiban PKL dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Balikpapan, Akhya Riduansyah.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim membenarkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di fasum dan fasos dikawasan jalan Jenderal Sudirman.

Menurut Izmir, penertiban dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsus). Tim ini baru dibentuk, dan tujuannya untuk menyasar titik-titik yang menjadi potensi gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Penertiban ini harus dilakukan, sebagai langkah antisipasi cepat dari Satpol PP, sebelum pedagang tersebut menyebar dan menjadi sebuah kebudayaan yang baru di kawasan tersebut,” terangnya.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya sempat memprediksi, setelah adanya larangan berjualan di kawasan Lapangan Merdeka, maka efeknya pasti mereka (PKL) akan berpindah ke jalan-jalan protokol.

“Ternyata analisa kami terbukti, mereka berjualan di Fasum dan Fasos pinggir jalan. Penertiban ini dilakukan mengingat, kawasan Jln Jenderal Sudirman merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), sehingga tak boleh berjualan disepanjang jalan tersebut,” ujarnya.

Apalagi disana terdapat Rumah Dinas Kapolda Kaltim. Dan kawasan tersebut terdapat akses jalan masuk menuju rumah sakit. Dan ketika pinggir jalan dipenuhi PKL, tentu saja ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan itu sangat membahayakan.

“Seandainya ada mobil ambulan yang ingin segera masuk Rumah Sakit, tapi terdapat PKL dan bisa menimbulkan kemacetan, pastinya ini sangat merepotkan,” ujarnya.

“Sikap kami tegas terhadap situasi PKL ini, kami akan tertibkan secara terus menerus, sehingga tidak menimbulkan kawasan PKL baru. Terlebih yang digunakan ini merupakan jalan protokol,” tegasnya.

“Para PKL yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *