Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – KPU Kota Balikpapan mulai melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PPSU) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (26/4/2024). Perhitungan suara tersebut di jaga ketat oleh pihak kepolisian Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwa dalam PSSU yang dilakukan oleh KPU Balikpapan dihadiri oleh pihak Kepolisian, Bawaslu dan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
“Untuk PSSU yang dilakukan pihak KPU Balikpapan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan
dikawal ketat oleh pihak Kepolisian,” kata Prakoso kepada wartawan.
Dia berharap semoga perhitungan suara ulang di 25 TPS ini berjalan lancar, aman dan tertib. Setelah perhitungan suara ini pihaknya akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Jadi besok kita akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian lusanya kita akan melakukan rekapitulasi tingkat kota,” terangnya.
Diketahui PSSU digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan umum legislatif 2024. Terhadap suara pemilihan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalimantan Timur.
Putusan MK itu, untuk perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pihak pemohon. Adapun yang berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN). (Djo)