Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat, Sabtu (8/6/2024). Penangkapan tersangka berinisial YKS (18) atas kerjasama antara Polsek Balikpapan Selatan dan Polsek Long Ikis
“Penangkapan tersangka atas kerjasama antara Polsek Balikpapan Selatan dan Long Ikis,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit lewat keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Kejadian tindak pencurian tersebut terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 05.00 wita di jalan Mulawarman RT 55 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Di mana saat itu, korban berinisial S baru saja pulang dari rumah keluarga di PJHI pada Minggu, 19 Mei 2024 pukul 22.00 wita, kemudian korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah.
Namun, naas pada pagi hari korban melihat ternyata kendaraannya sudah tidak ada di tempat alias raib. Kemudian, korban berusaha mencari di sekitar rumah, tapi tidak ketemu, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Balikpapan Selatan.
Abu Sangit menambahkan, bahwa berdasarkan adanya laporan tersebut, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku sedang berada di long Ikis, Kabupaten Paser beserta barang bukti sepeda motor.
Tak butuh waktu lama, Satuan Unit Jatantras Polsek Balikpapan Selatan bekerjasama dengan Polsek long Ikis melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti
“Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara kurungan lebih 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Djo)