Pemkot Perluas Area Larangan Merokok, Ini Kata Lembaga Perlindungan Konsumen

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memberlakukan perluasan ruang kawasan sehat tanpa rokok (KSTR). Jika nanti Peraturan Daerah (Perda) KSTR diberlakukan. Untuk saat ini penyusunan Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) sudah selesai pembahasan tingkat pertama.

“Memang nantinya jika perda ini disahkan akan ada perluasan KSTR,” kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli ketika diwawancarai wartawan belum lama ini.

Ia menjelaskan, bahwa ada perluasan kawasan yang masuk dalam KSTR. Mulai dari sarana olahraga, pusat perbelanjaan atau mall, terminal dan kawasan yang ditetapkan sebagai KSTR.

Namun, lanjut dia, bahwa ini masih konsep pengajuannya. Sehingga nanti dalam penerapannya harus memperhatikan agar jangan sampai berbenturan dengan otoritas yang ada.

“Jadi nanti ini yang harus kita perhatikan. Apakah perlu disinkronisasi, apakah sifatnya khusus, seperti di kawasan yang memang ada otoritasnya sendiri untuk protap kawasan merokoknya, semisal di pelabuhan, dan bandara. Ini tidak terlepas dari peran Satpol PP yang nantinya akan menjadi pelaksana penegak hukum,” terang pria yang akrab disapa Zul ini.

Zul menyampaikan, bahwa Pemkot Balikpapan telah berkomitmen meniadakan iklan rokok. Namun, ada beberapa pihak meminta agar ketika ada even yang sifatnya temporer atau sementara dapat diberikan dispensasi untuk menayangkan iklan rokok.

“Jadi iklan (rokok) permanen yang sudah diberlakukan, yang sifatnya temporer masih dilihat (dikaji) lagi. Ini demi mendukung Balikpapan sebagai kota layak anak dan kota sehat,” tuturnya.

Menanggapi rencana pemberlakuan perluasan KSTR ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan, Ivan Fajrianur, mengingatkan Pemkot Balikpapan, agar dalam penyusunan Raperda KSTR ini harus benar-benar melibatkan semua unsur yang terdampak.

“Jadi jangan hanya pihak-pihak yang pro saja yang bisa memberikan masukan peraturan. Kemudian kenapa pihak yang tidak pro, tidak diajak. Padahal mereka terdampak,” terangnya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Menurut dia, bahwa tidak boleh serta merta meniadakan, yang namanya menyusun kebijakan, harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Bagaimana mau jadi kebijakan yang adil dan merata kalau ternyata ada pihak yang terdampak langsung, yang tidak diajak bicara.

Selain itu, dalam penyusunan Raperda KTR ini, Ivan juga turut mengingatkan kewajiban Pemkot Balikpapan yang harus mengimplementasikan penyediaan Tempat Khusus Merokok yang aman dan nyaman.

“Hal ini biar adil, berimbang, memenuhi hak dan kebutuhan non-perokok dan perokok,” kata dia.

Ivan juga menyayangkan langkah Pemkot Balikpapan yang melarang total reklame (iklan) produk tembakau. Menurutnya, aturan tersebut menzolimi pekerja yang terdampak, yang beresiko kehilangan mata pencahariannya.

“Boleh saja berpendapat bahwa PAD hilang, tapi kan ada orang-orang yang bertumpu langsung pada PAD Rp 5 miliar itu. Yang mata pencahariannya ada di situ. Tidak boleh se-enteng itu mengambil keputusan,” ujarnya.

“Pemerintah harus berfikir untuk mencari penggantinya. Harus buat kebijakan yang dapat meng-cover, mengganti penghasilan itu. Jangan cuma mencari seribu satu alasan, tapi tidak bisa memberi solusi. Begitu dong harus pola pikirnya,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *