Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Mendalami proses perumusan Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) Kota Balikpapan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung menuturkan pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek termasuk faktor sosiologis sebagai dampak dari rancangan peraturan tersebut.
Ia menekankan, bahwa ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait penyusunan Raperda KSTR ini. Termasuk salah satunya kepada pelaku usaha.
“Jadi konsepnya adalah pengaturan, bukan larangan. Kenapa mengatur, bukan melarang total? Karena rokok ini memberi sumbangsih cukai rokok. Rokok barang legal. Dan sesuai prinsip “Lex superior derogat legi inferior“, tidak boleh peraturan turunan melanggar peraturan di atasnya,” tegas Andi Arif usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Bersama Bapemperda Mengenai Raperda KSTR, Senin (20/5/2024).
Lanjutnya, konsep pengaturan yang menjadi fokus Raperda KSTR ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP No 109 Tahun 2012 menjadi acuan pelaksana teknis.
Andi Arif menegaskan, ada beberapa kriteria kawasan yang memang dilarang aktivitas merokok, menjual dan promosi/iklan rokok, namun ada kawasan yang dikecualikan.
“Bapemperda berhak melakukan pendalaman apabila dihadapkan pada situasi yang belum pasti. Jangan sampai peraturan ini mandul. Prinsipnya, Raperda KTR ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan daya ikat di masyarakat. Ingat, ini bukan perda yang tiap saat harus diubah,” sebut politisi Golkar ini.
Persoalan KSTR ini, kata Andi Arif, menyangkut banyak hal. Bukan hanya pelaku usaha reklame, namun juga menyangkut perokok itu sendiri, aktivitas penjualan rokok, iklan dan promosi hingga sanksi.
“Oleh sebab itu, Raperda KSTR ini harus dibahas secara utuh. Bukan hanya soal pengaturan iklan rokok, tapi seluruh aktivitas di dalamnya menyesuaikan dengan spesifikasi peraturan di atasnya. Saat ini sudah selesai pembahasan tingkat pertama. Kami Bapemperda merasa butuh pendalaman lagi,” katanya.
Sementara itu, Roni salah satu pelaku usaha advertising yang terdampak dari pelarangan total reklame tembakau, berharap anggota legislatif dapat memberikan perlindungan kepada pihak yang nantinya menjadi objek hukum Raperda KSTR.
Sebelumnya, Roni dan rekan-rekan pelaku usaha reklame merasa resah dan terancam akan kehilangan mata pencaharian akibat dorongan pelarangan total iklan produk rokok.
Hal ini mengingat telah dilakukan penurunan iklan rokok tidak hanya di jalan protokol, namun meluas hingga ke banyak area di Balikpapan.
Roni menegaskan dalam proses penyusunan Raperda KTR ini, pihaknya berharap dapat dilibatkan, berpartisipasi memberikan masukan sesuai dengan realita yang terjadi di lapangan.
“Ini soal mata pencaharian kami, keberlangsungan orang-orang yang akan kehilangan pekerjaan. Kami selalu patuh, kami siap diatur. Harapannya penyusunan Raperda KTR ini benar-benar adil, transparan, dan melibatkan partisipasi pihak-pihak yang terdampak langsung. Supaya suara kami bisa didengar dan diakomodir oleh pemerintah,” pungkas Roni (Djo)