Disdikbud Balikpapan Larang Perpisahan dan “Study Tour” ke Luar Kota

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan melarang sekolah mengadakan kegiatan study tour maupun acara perpisahan ke luar kota.

Kepala Disdikbud Balikpapan Irvan Taufik mengatakan, larangan kegiatan di luar kota itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 420/3504/Disdikbud yang diterbitkan 16 Mei 2024.

“Jadi kami sudah keluarkan Surat Edaran tentang mekanisme kelulusan peserta didik dari jenjang TK, SD dan SMP untuk menyelenggarakan karya wisata/study tour dalam kegiatan Outing Class ke luar,” jelas Irvan kepada Lintasbalikpapan.com, Selasa (21/5/2024).

Dia juga menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan atau perpisahan peserta didik dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua atau wali peserta didik dengan biaya atau pungutan yang memberatkan.

Adapun point-point yang disampaikan pada Surat Edaran tersebut antara lain:

  1. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut
    dengan melakukan perencanaan yang baik;
  2. Melaksanakan kegiatan pelepasan/perpisahan peserta didik secara sederhana dan tidak membebani orang tua/wali peserta didik dengan biaya/pungutan yang memberatkan.
  3. Mengoptimalkan penggunaan sarana/prasarana serta fasilitas pendukung yang ada di lingkungan satuan pendidikan.
  4. Jika melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan peserta didik di luar lingkungan satuan pendidikan harus memperhatikan sebagai berikut:
  5. Hanya boleh dilakukan di tempat wisata yang berada di wilayah Kota Balikpapan.
  6. Kegiatan perpisahan tetap memprioritaskan pada memiliki fasilitas untuk mengenal potensi budaya maupun pariwisata Kota Balikpapan sebagai
    bagian pembelajaran muatan lokal yang selama ini dipelajari di kelas.
  7. Mempergunakan sarana transportasi yang layak, aman dan nyaman;
  8. Secara maksimal mengutamakan keselamatan seluruh peserta selama
    dalam perjalanan pergi-pulang dan pada saat pelaksanaan kegiatan.
  9. Tidak melaksanakan kegiatan perpisahan/darma wisata di luar Kota Balikpapan. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *