Tidak Bayar THR Karyawan, 5 Perusahaan Dilaporkan ke Pengawas Disnaker Kaltim

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sebanyak lima perusahaan di Kota Balikpapan dilanjutkan penanganannya ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, lima perusahaan tersebut dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, sejak dibukanya Posko Pengaduan THR di Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan tanggal 1 sampai dengan 19 April 2024, pihaknya menerima sebanyak 13 laporan.

Dari 13 laporan tersebut, delapan laporan sudah diselesaikan, sedangkan lima laporan lainnya dilanjutkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.

Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

“Jadi dari 13 laporan tersebut, delapan sudah selesai dan lima diteruskan ke pengawas Disnaker provinsi kaltim, alasan perusahaan kontruksi tidak membayar THR kepada karyawannya, alasannya kerena pekerja harian,” kata Ani kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Sesuai aturan, dia menjelaskan, baik itu pekerja harian atau bulanan, pekerja tetap memilik hak untuk mendapatkan THR.

“Sedangkan bulanan atau harian, itu masalah sistem penggajian saja. Kalau dia lewat sebulan berhak mendapatkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan masalah ini tengah ditangani tim pengawas ketenagakerjaan, sehingga perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi teguran hingga pidana. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *