Selidiki Kasus Curas, Curat dan Curanmor, Polisi Temukan Pria Simpan Sabu 2,45 gram

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Penyelidikan tidak kejahatan pencurian dan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau lebih dikenal dengan istilah C3, jajaran Polsek Balikpapan Selatan justru mengungkap kasus narkoba yang diduga dilakukan pria berinisial JC (40) di Balikpapan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan personel Polsek Balikpapan Selatan, polisi mengamankan lima paket sabu yang tersimpan di dalam dompet pelaku.

Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Polsek setempat. Penangkapan pria berinisial JC (40) di Balikpapan Selatan berlangsung Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menjelaskan, penangkapan JC berawal dari kegiatan penyelidikan C3 (Curas, Curanmor dan Curat) yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan.

“Jadi saat kami melakukan penggeledahan di rumah JC, petugas malah menemukan 5 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening di dalam dompet berwarna biru abu-abu dengan berat bruto 2,45 gram,” kata AKP Abu Sangit.

Saat ini JC telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114(1) Sub 112(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 5 tahun.

AKP Abu Sangit SH mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *