Kerjasama BPPDRD Dengan Kejaksaan Tangani Tunggakan Pajak Berjalan Efektif

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kerjasama antara Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Balikpapan sudah berjalan efektif.

“Saat ini kerjasama antara BPPDRD bersama Kejari Balikpapan dalam melakukan penagihan pajak bagi wajib pajak sudah berjalan efektif,” kata Kepala BPPDRD Balikpapan Idham ketika diwawancarai wartawan, Senin (6/5/2024).

Dengan kerjasama ini, Idham menjelaskan, sudah ada beberapa wajib pajak yang telah melakukan pembayaran dan pelunasan pajak. Namun, ada juga wajib pajak yang mengajukan pembayaran dengan cara di cicil.

“Memang dengan kerjasama ini membuat penagihan tunggakan pajak bagi wajib pajak lebih efektif. Sehingga wajib pajak bisa membayar tunggakan pajaknya kepada pemerintah kota,” terangnya.

Menurut dia, bahwa dalam kerjasama tersebut, pihaknya fokus kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang besar, untuk jumlah total tagihan tunggakan pajak saat ini pihaknya belum bisa merincikan.

“Untuk total tagihan tunggakan pajak bagi wajib pajak mencapai Rp300 miliar. Jadi sudah banyak wajib pajak yang melakukan pembayaran, serta sudah ada yang lunas,” tuturnya.

Meski demikian, lanjut Idham masih ada waijib pajak yang meminta keringan untuk mencicil tunggakan pajaknya.

“Jadi masih ada wajib pajak yang minta tunggakan pajaknya di cicil, karena masalah kondisi keuangan perusahaan,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *