Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota terkait penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM). Namun faktanya, masih banyak yang melanggar.
Informasi yang dihimpun, salah satu Tempat Hiburan Malam di Kawasan Balikpapan Utara nekat beroperasi. Modusnya dengan membatasi pengunjung alias meja yang dibuka.
Atas kondisi ini masyarakat menilai Satpol PP mandul dalam menegakkan aturan yang dibuat Pemerintah Kota Balikpapan itu sendiri.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, bahwa pihaknya akan menertibkan THM yang masih buka saat bulan puasa dan akan diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Jadi dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan monitoring dan razia terhadap tempat THM dan lainnya. Jika masih ada yang melanggar akan kami berikan sanksi berupa tipiring,” kata Boedi ketika diwawancarai lintasbalikpapan.com, Kamis (21/3/2024).
Ia menyampaikan, jika ternyata masih ada THM dan arena billiard yang sudah diberikan teguran. Namun masih melakukan, maka pihaknya akan mengajukan hal ini kepada
Wali Kota untuk dilakukan pencabutan izin usaha atau penyegelan tempat usaha.
Sedangkan untuk miras yang ditemukan pada saat penertiban di lokasi razia, lanjut dia, pihaknya akan disita serta dimusnahkan kemudian pemilik usaha akan dimintai keterangan oleh PPNS Pol PP dengan dakwaan pelanggaran Surat Edaran dan Perda Miras untuk selanjutnya dikenakan tipiring.
“Kalau ada miras yang kita temukan saat razia THM akan kita sita dan musnahkan, kemudian pemilik akan kita tindak tipiring,” pungkasnya. (Djo)