Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra menegaskan bahwa truk pengangkut Komoditas Pangan tidak boleh bermuatan besar atau over dimension overload (ODOL)
“Hingga saat ini pihaknya masih menemukan adanya truk pengangkut komoditas pangan bermuatan besar,” kata pria yang akrab disapa Edo kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Dia mengatakan, memang menjelang Ramadhan untuk truk pengangkutan komoditas sampai saat ini masih tetap berjalan. Namun untuk ketentuannya kendaraan yang digunakan tidak boleh ODOL.
“Kami minta kepada pengusaha untuk tidak mengunakan truk ODOL dan mengunakan truk yang layak,” terangnya.
Selain itu, dia menjelaskan, bahwa jam operasional truk pengangkut boleh beroperasi dari pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 wita dan pukul 14.00 wita hingga pukul 16.00 wita.
“Jadi untuk kendaraan angkutan barang boleh beroperasi pada pukul 22.00 wita. Kecuali truk sembako,” ujar Edo.
Sejauh ini, lanjut ia, untuk truk pengangkut sembako tidak ada pengawalan dari pihak Dishub Balikpapan. Namun berbeda dengan angkutan bahan meterial proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) yang di kawal oleh pihak kepolisian. (Djo)






