Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menghapus biaya retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) dan Uji Tera mulai awal tahun 2024 ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan Idham menyampaikan, bahwa awal tahun ini pemerintah kota Balikpapan akan menghapus pajak KIR dan Tera.
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan penerapan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diturunkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam Perda ini, jelas Idham, memang ada beberapa jenis pajak daerah yang tarifnya berubah, contohnya pajak hiburan seperti bioskop yang awalnya 25 persen turun menjadi 10 persen dan pajak parkir yang awalnya 30 persen turun menjadi 10 persen.
Kemudian, ada beberapa retribusi yang juga dihapus diantaranya KIR, tera dan menara komunikasi.
“Ada beberapa yang dihapus. Namun, untuk pelayanannya tetap dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Idham usai menghadiri kegiatan sosialisasi tentang peraturan daerah nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Hotel Maxone Balikpapan, Selasa (16/1/2024).
Selain itu, dalam Perda tersebut juga dilakukan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang awalnya 0,1 dan 0,2 persen sekarang dibagi menjadi lima tarif dari 0,09 persen sampai dengan 0,25 persen.
“Memang untuk tahun ini kita akan melakukan penyesuaian terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tapi untuk tarif PBB akan kita samakan dengan tahun lalu,” pungkasnya. (drh)