Lintasbalikpapan.com – Pada 20 November 2023, Bahasa Indonesia telah ditetapkan menjadi bahasa resmi sidang Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) ke-10. Selanjutnya apa yang menjadi komitmen bangsa Indonesia atas ditetapkannya konstitusi tersebut?
Dilansir dari detikcom, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek E Aminudin Aziz mengatakan, capaian ini menjadi pintu internasionalisasi bahasa Indonesia yang diiringi sejumlah kewajiban dan komitmen. Indonesia kini punya kewajiban menerjemahkan dokumen-dokumen resmi UNESCO ke dalam bahasa Indonesia sesuai pilihan. Salah satunya adalah Konstitusi UNESCO.
Aminudin pun menambahkan, Indonesia juga dapat menerjemahkan resolusi yang relevan dengan Indonesia. “Sesuai pilihan kita. Misalnya konstitusi UNESCO, konstitusi UNESCO ini sudah kita terjemahkan.”
Terkait hal tersebut, Indonesia kini juga wajib menerjemahkan dokumen penting Republik Indonesia ke bahasa Prancis atau bahasa Inggris, yang merupakan bahasa kerja dan bahasa resmi UNESCO. Contohnya seperti UUD 1945 dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aminudin juga menegaskan bahwa ke depannya Indonesia juga wajib menyediakan penerjemah jika ada sidang yang menggunakan bahasa Indonesia. “Saya sudah ngobrol panjang dengan kawan-kawan Kemenlu soal bagaimana ini penerjemahnya karena ada ketentuan-ketentuan tentang standar kompetensi penerjemah seperti apa.”
Perlu diketahui bahwa bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO setelah deretan bahasa negara lain yang sudah lebih dulu ditetapkan, di antaranya bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.