BNNK Balikpapan Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumut

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bekerjasama dengan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di wilayah kota Balikpapan.

Kepalan BNNK Balikpapan Risnoto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi, terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari kota Medan, Sumatra Utara menuju Kota Balikpapan.

“Sehingga dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif,” kata Risnoto kepada wartawan, Selasa (5/11/2023).

Dia menyampaikan, pada Sabtu, 02 Desember 2023 bertempat di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi yang berlokasi di Jl. Mayjen Pandjaitan, Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Petugas mengamankan seseorang berinisial DE (38).

“Jadi DE telah menerima paket berukuran sedang yang didalamnya terdapat empat kotak makanan berbahan plastik berwarna putih yang masing masing didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan total berat isi seberat 910 gram,” terangnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, DE mengaku bahwa paketan tersebut berisi ganja dari kota Medan, Berdasarkan pengakuan tersangka juga didapatkan informasi bahwa barang tersebut rencananya hendak dikemas Kembali kedalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan diedarkan di kota Balikpapan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *