Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Akhirnya, pemerintah ketok palu bersama DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. Setiap jemaah haji diwajibkan membayar ongkos haji sebesar Rp56 juta. Santer diberitakan sebelumnya bahwa BPIH 2024 akan dipatok sebesar Rp105 juta per jemaah haji.
Dikutip dari Detik.com, “Pada prinsipnya tentu kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/2024 M,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Senin (27/11).
Sebelumnya pada hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024 yang dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi tentang besaran rata-rata BPIH tahun 1445 H/2024 untuk jemaah reguler adalah Rp93,410.286. Ashabul juga menambahkan bahwa dari biaya tersebut besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah adalah sebesar Rp56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 (40%).
Dalam penetapan tersebut juga dijelaskan bahwa pelunasan BPIH 2024 dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp25.000.000) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah. Untuk metode pelunasan BPIH 2024 sistemnya tidak akan jauh berbeda dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.