Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tampaknya sudah direalisasikan pada 21 November 2023. Menurut ketentuan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berbagai provinsi di seluruh Indonesia sudah banyak yang mengumumkan besaran nominal UMP terbarunya, termasuk DKI Jakarta dengan besaran UMP Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% sebesar Rp165.583.3 dan ini merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Menyusul kenaikan UMP di berbagai provinsi tersebut berpengaruh juga terhadap besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja sehingga jika UMP naik, maka iurannya juga akan bertambah.
Berkaitan dengan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut skema yang akan diberlakukan adalah tetap mengacu pada persentase gaji pekerja. Jika upah mengalami kenaikan, secara otomatis iuran yang akan dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan akan menyesuaikan juga.
Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7 persen dari upah, 2 persen ditanggung oleh pekerja, dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk iuran Jaminan Kematian (JK) persentasenya adalah 0,30 persen dari upah per bulan yang dibayarkan kepada pekerja dan untuk hal ini ditanggung oleh pekerja sendiri.
Untuk iuran Jaminan Pensiun (JP), sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja. Dan untuk besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.
Perlu diketahui bahwa penetapan upah minimum tersebut harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.