Lintasbalikpapan.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp3.360.858. Besaran UMP 2024 Kaltim naik sebesar 4,98 persen atau Rp159.462 dibandingkan dengan besaran UMP tahun lalu sebesar Rp3.201.396. UMP tersebut akan berlaku per 1 Januari 2024.
Dilansir dari Kompas.com yang dikutip dari Diskominfo Kaltim, penetapan UMP Kaltim 2024 adalah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. Penetapan UMP Kaltim 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 20213 tentang Pengupahan.
Proses penghitungan UMP Kaltim tersebut berdasarkan pada perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa. Adapun nilai alfa ditentukan sebesar 0,30 persen. Nilai alfa tersebut menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka.
Selanjutnya Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kaltim 2024 juga sudah ditentukan. Mengenai besarannya, berikut ini daftarnya yang bisa Anda ketahui.
Kota Samarinda sebesar Rp3.497.124,13 (naik 5,04 persen).
Kota Balikpapan sebesar Rp3.475.595 (naik 4,55 persen).
Kota Bontang sebesar Rp3.549.307,67 (naik 3,81 persen).
Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp3.536.506,28 (naik 4,18 persen).
Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp3.515.324 (naik 4,74 persen).
Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp3.711.017,82 (naik 4,5 persen).
Kabupaten Paser sebesar Rp3.372.362 (naik 3,4 persen).
Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp3.715.817,74 (naik 4,35 persen).
Kabupaten Berau sebesar Rp3.832.297 (naik 4,26 persen).
Demikian daftar UMP serta UMK 2024 di setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur.