Lintasbalikpapan.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp3.360.858. Besaran UMP 2024 —— baca selengkapnya
UMK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.