Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan menunjukkan komitmen untuk mendukung kelompok difabel melalui program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang akan dimulai pada 2025. Anggaran sebesar Rp 1,9 miliar disiapkan untuk memberikan perlindungan sosial bagi 10.000 pekerja difabel di kota ini.
Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni, menjelaskan bahwa program ini adalah langkah awal pemerintah dalam memperluas jaminan sosial kepada kelompok masyarakat rentan.
“Tahun sebelumnya program ini belum ada. Pendataan sudah selesai, dan pelaksanaannya akan dimulai Januari 2025 melalui Disnaker,” kata Murni
Data menunjukkan bahwa Balikpapan memiliki sekitar 35.000 pekerja rentan. Saat ini, Pemprov Kaltim telah membantu 10.000 di antaranya.
Pemkot Balikpapan memutuskan untuk memprioritaskan kelompok difabel sebelum memperluas cakupan kepada pekerja nonformal lainnya, seperti kepala keluarga perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Melalui program ini, Pemkot akan menanggung premi sebesar Rp 16.800 per orang untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Langkah ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan pekerja.
Selain memberikan bantuan iuran BPJS, Pemkot Balikpapan terus berupaya memberdayakan kelompok difabel melalui berbagai program inklusif.
“Kami bekerja sama dengan UMKM untuk memastikan difabel dapat berkontribusi dalam setiap event yang diadakan, memberikan mereka kesempatan untuk berkembang,” terangnya.
Program ini juga merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan serikat pekerja pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei lalu. Dengan inisiatif ini, Pemkot Balikpapan berharap kelompok difabel dapat semakin berdaya dan terlindungi di berbagai sektor. (Djo)