Polda Kaltim Tetapkan Tiga Direktur Varia Niaga Samarinda sebagai Tersangka

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024.

Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Samarinda tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Mereka diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan tata kelola perdagangan batu bara selama kurun waktu tiga tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut. Dia mengatakan, keputusan itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” kata Tedy dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026) malam.

Seiring penetapan tersangka, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, berkas ketiga tersangka tengah diteliti jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil.

Tedy menyebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim akan menyampaikan konstruksi perkara secara menyeluruh melalui konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

“Lebih lanjut untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, modus operandi, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kaltim akan menyampaikan penjelasan lebih terperinci dalam kegiatan konferensi pers,” ujarnya.

Polda Kaltim memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Masyarakat diimbau tidak berspekulasi terkait perkara tersebut dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum.

Polda Kaltim juga menegaskan bahwa ketiga tersangka tetap mendapatkan hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya akan diuji melalui tahapan peradilan. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *