Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dinilai berpotensi merugikan masyarakat Kota Balikpapan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Balikpapan yang berencana memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan kuota Pertalite untuk Balikpapan pada dasarnya telah tersedia sesuai ketentuan. Namun, adanya dugaan kecurangan dalam proses pembelian dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh BBM.
“Kalau kebutuhan Pertalite sebenarnya sudah memenuhi kuota, sudah sesuai dengan kuotanya. Tetapi ada temuan-temuan kecurangan yang dilakukan beberapa oknum masyarakat,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan tersebut salah satunya berkaitan dengan penggunaan lebih dari satu barcode untuk melakukan pembelian Pertalite secara berulang.
Jika praktik tersebut benar terjadi, kata Taufik, BBM yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat justru berpotensi terserap oleh oknum tertentu dalam jumlah yang lebih besar.
Karena itu, Komisi II DPRD Balikpapan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait. Pertamina Patra Niaga, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipanggil untuk membahas persoalan tersebut.
“Insyaallah mungkin minggu depan sudah saya izin sama Ketua DPRD secara lisan. Suratnya juga kita ajukan agar Senin-Selasa kita bisa melakukan rapat dengar pendapat,” ujarnya.
Tidak berhenti pada RDP, DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU yang dicurigai mengalami persoalan dalam penyaluran Pertalite.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan kuota yang selama ini beredar di tengah masyarakat benar terjadi di lapangan.
“Kita akan lakukan sidak secara diam-diam ke beberapa titik yang dicurigai terjadi pengantrean SPBU dan ada oknum-oknum nakal yang memainkan kuota,” tegasnya.
Taufik menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga sistem barcode, Pertamina sebagai penyalur, hingga pemerintah daerah harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
“Ini ada tiga fungsi. Pertama aplikasi MyPertamina, bagaimana pengawasannya. Kedua, tingkat pengawasan Pertamina melalui penyalur SPBU. Ketiga, tingkat pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai adanya celah dalam sistem penyaluran justru menyebabkan masyarakat yang membutuhkan menjadi pihak yang dirugikan.
“Jadi kita ingin memastikan penyaluran BBM ini benar-benar sesuai peruntukannya dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












