PLN Terima 15 Sertifikat Tanah dari BPN Berau, Perkuat Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset Kelistrikan

Lintasbalikpapan.com, BERAU — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menerima 15 sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Rabu (22/7/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya PLN dalam memperkuat kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan pengamanan aset perusahaan.

Serah terima dilaksanakan secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Berau sebagai hasil sinergi antara PLN UIP KLT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam percepatan proses sertifikasi aset tanah.

Senior Manager Pertanahan, Perizinan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa penyerahan 15 sertifikat tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang dilakukan secara berkelanjutan antara PLN dan ATR/BPN.

“Penyerahan 15 sertifikat bidang tanah ini semakin memperkuat kepastian hukum atas aset PLN sekaligus mendukung pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel. Kami mengapresiasi dukungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam penyelesaian proses sertifikasi ini,” ujar Raditya.

Menurutnya, kolaborasi yang telah terjalin perlu terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi bidang tanah lainnya. Kepastian legalitas aset menjadi unsur penting dalam mendukung kelancaran pembangunan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Manager Pertanahan, Aset, dan Sertifikasi PLN UIP KLT, Michael Marrung, bersama Romi Akbar, Wida Arief Setiawan, serta jajaran PLN UIP KLT dan PLN UPP KLT 2.

Turut hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur serta Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Rosian Anwar, S.H., M.H., C.Me., beserta jajaran.

Raditya menambahkan, sertifikasi aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan meminimalkan potensi risiko hukum di masa mendatang.

“Dengan legalitas aset yang jelas, PLN dapat mengelola infrastruktur ketenagalistrikan secara lebih aman, transparan, dan berkelanjutan. Ini penting agar pembangunan dan operasional sistem kelistrikan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui sertifikasi aset tersebut, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari mitigasi risiko hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *