Lintasbalikpapan.com, MALINAU — Kabar pembangunan jaringan transmisi listrik sering kali memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana nasib lahan, tanaman, dan bangunan yang berada di bawah jalur tower listrik?
Menjawab kegelisahan tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) turun langsung ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi ruang bebas jaringan transmisi kepada warga yang wilayahnya akan dilintasi SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau.
Kegiatan berlangsung selama 14–16 Juli 2026 dan digelar sebelum tahapan pembangunan dimulai. Sosialisasi dilakukan secara bertahap di Kantor Desa Sedulun, Kapuak, Seputuk, dan Belaian Ari dengan melibatkan warga dari Desa Sedulun, Kapuak, Rian, Rian Rayo, Seputuk, hingga Belaian Ari.
Warga Langsung Bertanya Soal Lahan dan Kompensasi
Suasana sosialisasi berlangsung hidup. Banyak warga datang dengan membawa pertanyaan tentang status lahan, tanaman produktif yang berada di bawah jalur transmisi, hingga mekanisme kompensasi yang akan diberikan PLN.
PLN memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kekhawatiran mereka sejak awal proyek direncanakan.
Dalam kegiatan tersebut, PLN menjelaskan:
• Ketentuan ruang bebas jaringan transmisi
• Jarak aman dari jaringan listrik
• Hak masyarakat atas kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman
• Tahapan pembangunan yang akan dilaksanakan
Sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Kejaksaan Ikut Turun Tangan
Menariknya, kegiatan ini tidak hanya melibatkan PLN. Kejaksaan Negeri Bulungan turut hadir memberikan pendampingan hukum melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Harismand, S.H., M.H.
Kehadiran unsur kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Dari pihak PLN UPP KLT 2, kegiatan dihadiri Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum Romi Akbar.
PLN: Kami Ingin Semua Berjalan Terbuka dan Adil
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan rencana proyek, tetapi juga menjadi ruang dialog agar masyarakat memahami hak-haknya secara utuh.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak atas kompensasi serta kewajiban dalam menjaga ruang bebas jaringan transmisi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujar Jefry.
Ia menjelaskan bahwa kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman akan dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain memberikan kepastian mengenai kompensasi, pemahaman mengenai ruang bebas juga sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan jaringan. Dukungan warga menjadi bagian penting agar pembangunan hingga pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan aman dan andal,” tambahnya.
Banyak Warga Baru Tahu Aturan Jarak Aman
Bagi sebagian masyarakat, penjelasan mengenai ruang bebas jaringan transmisi ternyata menjadi informasi baru yang sebelumnya belum banyak dipahami.
Warga mendapatkan gambaran mengenai jenis bangunan dan tanaman yang harus memperhatikan jarak aman dari jaringan transmisi agar tidak membahayakan keselamatan maupun mengganggu keandalan sistem kelistrikan di masa mendatang.
Melalui sesi tanya jawab, masyarakat dapat berdialog langsung dengan PLN dan Kejaksaan mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan, tanaman produktif, hingga tahapan pembangunan proyek.
Pendekatan dialogis ini diharapkan mampu mencegah kesalahpahaman dan informasi yang tidak utuh selama proses pembangunan berlangsung.
Fondasi Listrik Masa Depan Kaltara
PLN menilai dukungan pemerintah desa, aparat setempat, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam kelancaran pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau.
Infrastruktur transmisi tersebut dirancang untuk memperkuat sistem kelistrikan Kalimantan Utara, meningkatkan keandalan pasokan listrik masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan wilayah di masa depan.
Di tengah kebutuhan listrik yang terus meningkat, pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu fondasi penting bagi pemerataan energi di Kalimantan Utara.
Melalui sosialisasi ini, PLN ingin memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menghadirkan tower dan kabel bertegangan tinggi, tetapi juga menghadirkan kepastian hak, keselamatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat yang lahannya bersinggungan langsung dengan proyek strategis tersebut. (*)










