DPRD Balikpapan Soroti SiLPA Rp479,23 Miliar, Alwi Minta OPD Maksimalkan Penyerapan Anggaran

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp479,23 miliar menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Senin (20/7/2026).

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan besarnya SiLPA tersebut bukan disebabkan oleh kegagalan pelaksanaan program pemerintah. Menurutnya, sebagian besar sisa anggaran berasal dari efisiensi hasil lelang pengadaan barang dan jasa serta adanya kegiatan yang penyerapannya belum optimal.

Meski demikian, Alwi menegaskan kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mampu meningkatkan realisasi anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami menekankan kepada seluruh OPD agar memaksimalkan penyerapan anggaran. Jangan sampai pelaksanaan kegiatan baru dimulai ketika sudah memasuki pertengahan atau akhir tahun anggaran,” ujarnya.

Ia menilai masih ada sejumlah OPD yang terlambat menjalankan program kerja, sehingga berdampak pada rendahnya serapan anggaran. Padahal, menurutnya, proses pelaksanaan kegiatan seharusnya sudah dapat dimulai sejak awal tahun setelah seluruh administrasi dan perencanaan selesai.

Keterlambatan tersebut, lanjut Alwi, berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan sekaligus memengaruhi besaran SiLPA pada akhir tahun anggaran.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Balikpapan akan menjadikan persoalan tersebut sebagai catatan penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

DPRD berharap setiap OPD dapat memperbaiki perencanaan dan mempercepat pelaksanaan program agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *