Digugat Rp17 Miliar, Golden Tulip Indonesia Terseret Sengketa Pengelolaan Kondotel Grand Sudirman Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia bersama sejumlah pihak terkait digugat secara perdata senilai sekitar Rp17 miliar atas dugaan penguasaan dan pengelolaan unit kondotel di Rumah Susun Grand Sudirman Balikpapan tanpa hubungan hukum langsung dengan pemilik unit.

Gugatan tersebut diajukan oleh pemilik unit bernama Yoeni dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 724/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Selain PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia, gugatan juga ditujukan kepada PT Louvre Hotels Indonesia yang disebut terafiliasi dengan Louvre Hotels Group, jaringan perhotelan internasional yang berkantor pusat di Prancis, beserta sejumlah pihak lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kondotel tersebut.

Kuasa hukum penggugat dari Harvey Hammond Lawfirm, Erlangga Lubai, SH., MH., mengatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Klien kami sebelumnya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari penyampaian surat, keberatan, permintaan klarifikasi hingga teguran kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga gugatan didaftarkan, kami menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak pemilik unit,” ujar Erlangga dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Erlangga, sengketa tersebut bukan sekadar persoalan bisnis pengelolaan hotel, melainkan juga menyangkut perlindungan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

Ia menjelaskan bahwa setiap bentuk penguasaan, penggunaan, pengelolaan, maupun pemanfaatan unit kondotel seharusnya didasarkan pada hubungan hukum yang sah dengan pemilik unit.

“Pada prinsipnya, kondotel tetap berada dalam rezim hukum rumah susun. Karena itu, setiap bentuk penguasaan, pengelolaan, penggunaan maupun pemanfaatan unit harus didasarkan pada hubungan hukum yang sah serta menghormati hak-hak pemilik unit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut, Erlangga menilai pengelolaan kondotel tidak dapat semata-mata berlandaskan hotel management agreement apabila objek yang dikelola merupakan satuan rumah susun komersial yang telah dimiliki secara sah oleh pihak lain.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan unit, memulihkan hak-haknya sebagai pemilik, serta menghukum para tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp17 miliar.

Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh dalil yang diajukan penggugat maupun jawaban dari para tergugat akan diuji dalam persidangan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia maupun PT Louvre Hotels Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari para pihak yang digugat dan akan memperbarui pemberitaan setelah mendapatkan keterangan resmi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *