Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 secara umum berjalan dengan baik. Menurutnya, proses penerimaan yang kini telah memasuki tahapan pendaftaran ulang berlangsung relatif lancar dengan minim kendala.
Meski demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, terutama berkaitan dengan aturan dan kebijakan teknis agar pelaksanaan SPMB pada tahun berikutnya dapat berjalan lebih optimal.
“Secara keseluruhan tidak terlalu banyak persoalan. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan, khususnya terkait pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” kata Gasali, Kamis (9/7/2026).
Ia mengapresiasi sistem penerimaan yang dinilai telah mengedepankan prinsip keterbukaan dan transparansi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan mampu meminimalkan potensi kecurangan sehingga seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan SPMB tahun ini sudah cukup baik karena mengedepankan transparansi dan keterbukaan. Dengan sistem seperti ini, masyarakat bisa melihat bahwa proses seleksi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Meski demikian, Gasali menilai sosialisasi mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi masih perlu ditingkatkan. Ia menyebut banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan teknis, termasuk tahapan verifikasi faktual yang menjadi salah satu proses penting dalam seleksi.
“Persyaratan seleksi harus disampaikan kepada masyarakat sejak jauh hari. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui syarat-syarat tersebut saat pendaftaran sudah dibuka,” katanya.
Menurut Gasali, SPMB memiliki beberapa jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi. Setiap jalur memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sehingga masyarakat perlu memperoleh informasi secara lengkap sejak awal.
Dia juga menyoroti pentingnya proses validasi data calon peserta didik. Salah satu syarat yang kerap menjadi kendala adalah ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang harus telah diterbitkan atau berlaku minimal satu tahun sesuai aturan.
Kondisi tersebut, kata dia, sering menjadi persoalan bagi warga yang baru berpindah domisili. Jika belum memenuhi ketentuan administrasi dan proses verifikasi, data kependudukan mereka berpotensi tidak dapat digunakan dalam proses pendaftaran.
“Kalau sosialisasinya kurang, masyarakat yang baru pindah akan kebingungan. Data di wilayah lama tidak bisa digunakan, sementara data di wilayah baru juga belum memenuhi persyaratan tanpa melalui proses verifikasi yang jelas,” jelasnya.
Gasali menduga keterbatasan waktu sosialisasi yang dilakukan pemerintah maupun sekolah berdampak terhadap pemahaman masyarakat yang kurang maksimal.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan akan menjadikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 sebagai bahan evaluasi bersama. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, khususnya dalam meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sejak dini.
“Evaluasi ini menjadi pelajaran agar ke depan masyarakat lebih memahami seluruh persyaratan sejak awal. Dengan begitu, komitmen untuk mewujudkan sistem penerimaan yang terbuka, transparan, dan bersih dapat terus terjaga,” tutup Gasali. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






