Lintasbalikpapan.com, HANDIL – Selama sekitar enam bulan terakhir, ribuan pekerja tambang di Kalimantan Timur hidup tanpa penghasilan setelah aktivitas operasional sejumlah perusahaan batu bara terhenti akibat belum tuntasnya proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bagi mereka, persoalan perizinan kini berubah menjadi persoalan dapur yang harus tetap mengepul setiap hari.
Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di Handil, Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu (5/7). Forum ini menjadi ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keresahan mereka setelah kehilangan pekerjaan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi keluarga.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan forum, dampak penghentian operasional telah dirasakan ribuan pekerja di Kalimantan Timur.
“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujarnya.
Menurut Soeharto, angka tersebut bukan sekadar data, tetapi menggambarkan ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama. Selama berbulan-bulan para pekerja harus bertahan di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan, mulai dari biaya sekolah anak, cicilan rumah, hingga kebutuhan sehari-hari.
“Di wilayah yang bergantung pada aktivitas pertambangan, dampaknya juga meluas ke masyarakat sekitar. Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan perputaran ekonomi sektor tambang ikut merasakan perlambatan usaha,” urai dia.
Bagi para pekerja, kepastian bukan hanya soal operasional tambang kembali berjalan. Kepastian berarti kesempatan untuk kembali bekerja, memperoleh penghasilan, memenuhi kebutuhan keluarga, serta mengembalikan denyut perekonomian masyarakat yang selama beberapa bulan terakhir ikut melemah.
Gendut Supriyanto, salah satu pekerja tambang terdampak mengungkapkan kekhawatiran terbesar para pekerja saat ini bukan hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga potensi tidak terpenuhinya hak-hak mereka apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan keadaan kahar (force majeure).
“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi,”katanya.
Menurutnya, percepatan penyelesaian proses perpanjangan IUP menjadi harapan utama para pekerja. Selain membuka kembali kesempatan bekerja bagi sekitar 1.500 pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi ribuan pekerja lain yang hingga kini masih diliputi ketidakpastian mengenai nasib pekerjaan dan hak-hak mereka.
Dalam forum tersebut, para pekerja bergantian menyampaikan kondisi yang mereka alami. Sebagian mengaku terpaksa menggunakan tabungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara yang lain mencari pekerjaan serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu.
Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian kendala yang menyebabkan tertundanya perpanjangan IUP sehingga aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan dan lapangan pekerjaan kembali terbuka.
Forum Komunikasi IUP–IKN juga berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur sebelumnya juga menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan terus meluas. Pemerintah provinsi mencatat potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan, sementara laporan resmi yang telah diterima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejumlah perusahaan lain di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas pertambangan.
Bagi daerah yang perekonomiannya bertumpu pada sektor tambang, gelombang PHK tidak hanya berdampak pada pekerja. Penurunan aktivitas operasional ikut mengurangi pendapatan pelaku usaha kecil, jasa transportasi, rumah kontrakan, hingga warung makan yang selama ini bergantung pada belanja ribuan pekerja tambang. Pemerintah pun mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir dan tetap memenuhi seluruh hak normatif pekerja apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari. (*)












