Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kabar baik bagi para pecinta motor gede (moge) di Kota Balikpapan. Dalam waktu dekat, Satlantas Polresta Balikpapan berencana membuka layanan pembuatan SIM C1 dan SIM C2 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc.
Saat ini, Satlantas Polresta Balikpapan tengah mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana sebagai syarat yang ditetapkan oleh Korlantas Polri sebelum layanan tersebut resmi dibuka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, Bangun Isworo, mengatakan hingga saat ini layanan penerbitan SIM C1 dan C2 di Kalimantan Timur baru tersedia di Samsat Samarinda.
Namun, Polresta Balikpapan disebut segera menyusul setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi.
“Saat ini pengurusan SIM C1 dan C2 baru satu yang terselenggara di Samsat Samarinda. Namun untuk Polresta Balikpapan, sesuai informasi dari Kasatlantas, akan segera mewujudkan pengurusan SIM C1 dan C2 di Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Menurut Bangun, pengajuan pembukaan layanan tersebut saat ini sedang diproses ke Korlantas Polri. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, tim dari Korlantas akan turun langsung melakukan survei kelayakan.
“Tempatnya juga sudah disiapkan. Nanti dari Korlantas akan turun tim survei kelayakan terkait pembuatan SIM C1 dan C2,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Balikpapan, M. D. Djauhari, menjelaskan bahwa proses kepemilikan SIM untuk pengendara motor kini dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk memperoleh SIM C, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Namun untuk naik kelas menjadi SIM C1, pengendara wajib memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
“Jadi tidak bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM C2. Harus bertahap,” tegas Djauhari.
Ia menjelaskan, jika seseorang membuat SIM C pada usia 17 tahun, maka SIM C1 baru dapat dimiliki saat berusia 18 tahun. Selanjutnya, setelah memegang SIM C1 selama satu tahun, barulah yang bersangkutan bisa mengajukan SIM C2 pada usia minimal 19 tahun.
“SIM C1 diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc. Sedangkan SIM C2 untuk kendaraan di atas 500 cc,” jelasnya.
Menurut Djauhari, salah satu tantangan utama yang saat ini sedang dipersiapkan adalah penyediaan lintasan atau lapangan uji praktik yang sesuai standar Korlantas Polri.
Pasalnya, lintasan uji yang digunakan untuk SIM C reguler berbeda dengan lintasan yang digunakan untuk pengujian SIM C1 dan SIM C2.
“Saat ini kami baru memiliki lapangan uji untuk SIM C biasa. Berbeda dengan SIM C1 dan C2 yang membutuhkan spesifikasi tersendiri sesuai petunjuk pelaksanaan dari Korlantas,” katanya.
Karena itu, Satlantas Polresta Balikpapan tengah berkolaborasi untuk membangun fasilitas tersebut agar seluruh persyaratan dapat terpenuhi.
“Dalam waktu dekat kami akan membuat lapangan uji sesuai juklak yang ada. Setelah itu akan dilakukan penilaian dari Korlantas sehingga layanan SIM C1 dan C2 bisa dibuka di Balikpapan,” tambahnya.
Rencana pembukaan layanan ini disambut positif komunitas moge di Balikpapan. Selama ini, pengendara yang ingin mengurus SIM C1 dan C2 harus menuju Samarinda, sehingga membutuhkan waktu dan biaya tambahan.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Balikpapan akan menjadi daerah kedua di Kalimantan Timur yang memiliki fasilitas penerbitan SIM khusus pengendara motor berkapasitas besar tersebut. (*)







