Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 menyampaikan sejumlah rekomendasi usai merampungkan masa kerja hampir satu bulan. Ketua Pansus LKPJ DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Hasil evaluasi itu dituangkan dalam dokumen rekomendasi yang nantinya menjadi bahan strategis bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta penganggaran tahun berikutnya.
Andi menjelaskan, proses pembahasan LKPJ dilakukan melalui dua tahapan utama. Pertama, wali kota menyampaikan LKPJ Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD. Setelah itu, DPRD membentuk pansus untuk membahas sekaligus menyusun rekomendasi terhadap laporan tersebut.
“Jadi tahapannya itu saja, penyampaian LKPJ kepala daerah kemudian masuk ke penyusunan rekomendasi pansus DPRD,” ujarnya usai sidang paripurna.
Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan pansus tidak hanya berfungsi sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi pedoman internal DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyusunan anggaran.
Ia menambahkan, seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) dan komisi di DPRD akan menggunakan hasil evaluasi tersebut sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas ke depan.
“Rekomendasi ini menjadi referensi dan bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun RKPD dan penganggaran ke depannya bagi internal DPRD,” kata Andi.
Secara umum, pansus menilai capaian kinerja Pemerintah Kota Balikpapan selama tahun 2025 telah memenuhi target dalam dokumen perencanaan daerah. Meski demikian, pansus tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Andi mengatakan, evaluasi yang dilakukan pansus tidak hanya mengacu pada laporan administratif dari OPD, tetapi juga berdasarkan hasil verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, pansus terlebih dahulu melakukan pendalaman bersama masing-masing OPD sebelum turun melakukan peninjauan lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar hasil evaluasi lebih objektif dan sesuai fakta di lapangan.
“Jadi kita betul-betul mengukur hasil kinerja pemerintah daerah bukan hanya berbasis data, tapi juga temuan-temuan di lapangan,” jelasnya.
Pansus LKPJ DPRD Balikpapan mulai bekerja sejak 20 April hingga 11 Mei 2026. Selama masa kerja tersebut, pansus melakukan pembahasan intensif bersama OPD serta agenda verifikasi lapangan sebelum akhirnya menyampaikan rekomendasi resmi dalam rapat paripurna DPRD. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












