Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, meminta para pedagang hewan kurban mematuhi aturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Balikpapan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA tentang pengaturan tempat penjualan hewan kurban. Dalam aturan itu, pedagang dilarang mendirikan lapak di jalan protokol maupun kawasan yang berpotensi mengganggu ketertiban, estetika kota, dan arus lalu lintas.
Beberapa kawasan yang masuk lokasi terlarang antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Ruhui Rahayu, serta sejumlah kawasan tertib lalu lintas lainnya.
Japar mengatakan, aktivitas penjualan hewan kurban merupakan kegiatan tahunan yang perlu didukung karena membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Adha. Terlebih, pasokan hewan kurban di Balikpapan masih banyak didatangkan dari luar daerah lantaran produksi lokal belum mencukupi.
“Yang penting teratur dan tertib. Kegiatan ini kan tahunan dan memang membantu memenuhi kebutuhan hewan kurban masyarakat,” kata Japar kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan seluruh pedagang wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait lokasi berjualan dan perizinan operasional.
Menurutnya, lapak penjualan hewan kurban tidak boleh menggunakan fasilitas umum seperti trotoar maupun badan jalan yang dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
“Yang jelas jangan mengganggu fasilitas umum seperti jalan dan trotoar. Tempat berjualannya harus di lokasi yang memungkinkan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar,” katanya.
Dia juga mengingatkan agar lapak hewan kurban tidak berada di tengah kawasan permukiman padat karena berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga. Biasanya, kata dia, para pedagang telah memahami lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan setiap tahunnya.
Selain itu, Japar menegaskan seluruh pedagang, baik lokal maupun dari luar daerah, tetap wajib mengantongi izin dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Tidak ada pembatasan pedagang dari mana saja. Yang penting izin harus ada dan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah juga harus tetap melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mewajibkan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, tidak cacat, serta memenuhi syarat syariat Islam. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












