Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iim, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia menjadi langkah penting untuk memperkuat berbagai program pelayanan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi masyarakat lanjut usia (lansia) di Kota Balikpapan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak-hak lansia sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang ramah bagi kelompok usia lanjut.
Iim menyambut baik pembentukan Raperda tersebut dan berharap dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dia menilai, meningkatnya kualitas hidup dan angka harapan hidup masyarakat membuat perhatian terhadap kesejahteraan lansia perlu terus diperkuat melalui kebijakan yang terintegrasi.
Menurutnya, dukungan terhadap kehidupan lansia, termasuk mereka yang terlantar, merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Karena itu, pemerintah harus hadir melalui berbagai kebijakan yang dapat menjamin kesejahteraan, kesehatan, serta perlindungan sosial bagi kelompok usia lanjut.
Berdasarkan pengalamannya sebelum menjadi anggota dewan saat mengunjungi pusat kegiatan lansia, Iim melihat bahwa para lansia, khususnya yang telah memasuki masa pensiun, tetap membutuhkan ruang untuk beraktivitas dan bersosialisasi. Ia menegaskan, banyak lansia yang mengikuti kegiatan di panti atau pusat aktivitas bukan karena terlantar, melainkan karena ingin tetap produktif, mengembangkan keterampilan, dan menjalin hubungan sosial dengan sesama.
“Lansia tetap membutuhkan kegiatan dan teman untuk bersosialisasi. Mereka ingin tetap aktif dan memiliki ruang untuk berinteraksi sehingga kualitas hidupnya tetap terjaga,” ujar Iim, Senin (15/6/2026).
Iim menambahkan, sejumlah program untuk lansia sebenarnya sudah berjalan, salah satunya melalui layanan di Puskesmas yang menyediakan program khusus bagi kelompok usia lanjut. Menurutnya, program-program tersebut telah berjalan cukup baik, namun akan semakin optimal apabila didukung dengan payung hukum yang jelas melalui Perda Lansia.
Dengan adanya regulasi tersebut, Iim berharap seluruh program yang berkaitan dengan pelayanan, pemberdayaan, hingga perlindungan lansia dapat dilaksanakan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






