Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Perselisihan antar tetangga yang dipicu tuduhan santet dan saling sindir berujung aksi penikaman di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 4 Gang Tape RT 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Seorang ibu rumah tangga berinisial S (31) nekat menyerang tetangganya, SR (52), menggunakan pisau dapur hingga korban mengalami luka berat.
Kapolsek Polsek Balikpapan Utara, Muhammad Rezsa Adiatulo, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari hubungan tidak harmonis antara tersangka dan korban yang telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, korban diketahui kerap menuding tersangka bersikap sombong karena jarang bertegur sapa dengan warga sekitar. Selain itu, korban juga diduga pernah mengadu domba tersangka dengan suaminya sehingga memicu konflik dalam rumah tangga pelaku.
Ketegangan memuncak pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA ketika korban sedang menjemur pakaian di depan rumah kontrakannya. Saat itu korban disebut melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka dan menuduhnya melakukan praktik santet, bahkan menyebut tersangka bukan seorang muslim.
Merasa tersinggung, tersangka kemudian keluar dari rumah kontrakannya untuk menanyakan maksud ucapan korban. Adu mulut pun terjadi hingga berujung aksi saling dorong di teras rumah.
Dalam situasi tersebut, tersangka melihat sebilah pisau dapur yang tergeletak di lantai teras rumahnya, tepatnya di bawah sepeda motor yang terparkir. Tersangka kemudian mengambil pisau tersebut dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
“Serangan tersebut mengenai beberapa bagian tubuh korban, di antaranya punggung, kepala, lengan kiri, dan dada kiri,” ujar Rezsa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk, di antaranya di bagian belakang telinga kanan, lengan kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung. Luka terdalam tercatat berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, tersangka sempat masuk ke dalam rumah kontrakannya dan mengunci pintu. Tidak lama kemudian aparat kepolisian dari tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara, Jatanras Polresta Balikpapan, serta Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur datang ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.












