Lahan Dikupas Sebelum Izin Lengkap, DPRD Kritik Pengawasan Aparat Setempat

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Aktivitas pengupasan lahan di kawasan Jalan PJHI, Balikpapan Timur, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Kegiatan yang disebut-sebut dikerjakan oleh PT Borneo Sejahtera itu mengakibatkan kerusakan pada dua rumah warga di Perumahan CGS, bahkan satu di antaranya roboh.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adi Negara, menegaskan bahwa aktivitas tersebut seharusnya tidak dilakukan tanpa kelengkapan perizinan.

“Pertama itu sudah salah karena belum ada izin resmi. Kami di DPRD selalu mendukung pembangunan, tapi dengan syarat administrasi dan perizinan harus dipenuhi lebih dulu,” ujar Halili usai RDP, Selasa (24/2/2026).

Halili juga menyoroti peran aparat pemerintah setempat. Menurutnya, lurah disebut telah mengetahui aktivitas tersebut, sementara camat yang menjabat saat ini baru bertugas sekitar tiga bulan. Ia menilai pengawasan dari pihak terkait perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Akibat pengupasan lahan tersebut, dua rumah warga terdampak, dengan kerusakan terparah dialami rumah milik Kurniawan yang kini telah dirobohkan. Sementara satu rumah lainnya juga mengalami dampak kerusakan.

Terkait kompensasi, Halili menjelaskan bahwa pengembang sempat memberikan biaya sewa rumah sebesar Rp2 juta per bulan kepada korban selama rumah tidak dapat ditempati. Namun, menurutnya, solusi tersebut tidak bisa berlangsung selamanya.

“Tidak mungkin korban diminta menyewa rumah terus-menerus. Harus ada kejelasan penggantian yang permanen,” tegasnya.

Dalam proses negosiasi, salah satu korban sempat mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp750 juta. Namun, pengembang awalnya menawarkan Rp350 juta dan disebut hanya bersedia membayar bangunan tanpa tanah. Hal itu dinilai tidak wajar.

“Mana mungkin rumah dijual tanpa tanahnya. Rumah itu satu kesatuan dengan tanah,” katanya.

Halili menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pengembang lain agar tidak memulai pekerjaan sebelum mengantongi izin lengkap. Ia juga meminta pemerintah setempat lebih tegas dalam pengawasan.

Sementara itu, perwakilan PT Borneo Sejahtera, Solihin, menyatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan para korban terkait nilai ganti rugi.

Menurutnya, untuk rumah milik Kurniawan disepakati penggantian sebesar Rp600 juta yang mencakup rumah dan tanah. Sedangkan untuk korban lainnya, Romy, disepakati kompensasi sebesar Rp180 juta.

“Kami sudah sepakat dengan korban. Untuk Pak Kurniawan Rp600 juta termasuk rumah dan tanah yang terdampak longsoran. Nanti akan kami proses melalui notaris supaya cepat selesai,” ujar Solihin.

Terkait perizinan, Solihin menyebut izin sedang dalam proses dan mengklaim telah ada persetujuan sementara saat pekerjaan dimulai. Namun, ia tidak merinci secara jelas izin yang dimaksud.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelesaian antara pengembang dan warga terdampak. DPRD Kota Balikpapan menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar hak-hak warga terpenuhi dan prosedur perizinan ditegakkan sesuai aturan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *