Komisi II DPRD Balikpapan RDP dengan Retail Modern, Tekankan Stok Sembako dan Pengawasan Izin

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengelola retail modern, yakni Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi, menjelang bulan suci Ramadan, Rabu (11/2/2026).

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Vera Yulianti, mengatakan RDP tersebut difokuskan pada kesiapan pasokan dan ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. DPRD menekankan agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga yang merugikan masyarakat.

“Menjelang bulan puasa dan Lebaran, kebutuhan masyarakat terhadap sembako dan bahan pokok meningkat. Kami menekankan kepada pihak retail agar memastikan stok tersedia dan tidak terjadi kekosongan barang,” ujar Vera.

Ia menambahkan, setiap tahun kerap terjadi kendala berupa kekosongan stok maupun kenaikan harga di sejumlah gerai. Karena itu, Komisi II meminta manajemen retail melakukan antisipasi sejak dini agar distribusi barang tetap lancar.

Selain membahas ketersediaan bahan pokok, Komisi II juga menyoroti kewajiban pajak reklame dan kepatuhan terhadap pajak daerah. Menurut Vera, saat ini DPRD tengah memberikan perhatian serius terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor retail modern.

“Kami juga membahas terkait pajak reklame dan kewajiban pajak daerah lainnya. Ini menjadi perhatian kami karena menyangkut kontribusi terhadap PAD,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut turut dibahas persoalan perizinan usaha. Vera mengungkapkan masih terdapat beberapa gerai yang mengalami kendala administrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Tadi dilaporkan ada dua gerai yang masih bermasalah di sistem OSS, kemungkinan terkait administrasi. Ini harus segera diselesaikan agar operasional mereka sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Komisi II juga menyoroti masifnya pertumbuhan retail modern di Balikpapan. DPRD meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perdagangan, untuk memperketat pengawasan terhadap jarak pendirian antar gerai maupun dengan toko kelontong dan pasar tradisional.

“Pengawasan jarak harus diperhatikan. Ada ketentuan jarak tertentu, baik antar retail maupun dengan toko kecil atau pasar. Ini perlu diawasi agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” pungkas Vera. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *