Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan yang pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp9 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan Silpa tersebut menjadi catatan penting sekaligus bahan evaluasi terhadap perencanaan strategi kerja dan perencanaan kegiatan DPPR pada tahun 2026.
“Masalah Silpa di DPPR ini menjadi perhatian kami, terutama terkait perencanaan strategi kerja dan perencanaan kegiatan mereka di tahun 2026. Kami berharap ke depan bisa satu visi dan misi,” ujar Yusri, Rabu (28/1/2026)
Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan DPPR, kegiatan fisik yang direncanakan pada tahun 2026 sebagian besar hanya berfokus pada pekerjaan di Jalan Jenderal R. Suprapto. Sementara kegiatan lainnya lebih banyak bersifat internal.
“Kegiatan fisik yang ada itu hanya di Jalan Jenderal R. Suprapto untuk tahun 2026. Selebihnya kemungkinan hanya kegiatan-kegiatan internal di DPPR,” jelasnya.
Terkait Silpa 2025, Yusri mengungkapkan terdapat Silpa positif dan Silpa negatif. Silpa negatif, menurutnya, disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya pembayaran tunjangan gaji serta belum terlaksananya pembebasan lahan di kawasan Cemara Rindang.
“Untuk Silpa anggaran 2025 DPPR mencapai sekitar Rp9 miliar. Salah satunya karena pembebasan lahan di Cemara Rindang yang belum terlaksana,” katanya.
Komisi III DPRD Balikpapan berharap ke depan seluruh kegiatan DPPR dapat direncanakan dan dilaksanakan secara lebih optimal, sehingga dapat langsung dimonitor oleh DPRD dalam rangka pengawasan.
“Kami ingin kegiatan-kegiatan itu bisa langsung termonitor, agar kami bisa membentuk pengawasan terhadap DPPR, terutama dalam pelaksanaan kegiatan fisiknya,” pungkas Yusri. (yud)






