Catur Adi Prianto, Mantan Direktur Persiba Balikpapan Resmi Divonis Seumur Hidup!

Lintasbalikpapan.com – Kasus Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba Balikpapan, mencapai putusan akhir pada Jumat (28/11/2025). Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana mati. Majelis hakim yang di ketuai Ari Siswanto menekankan bahwa hukuman mati hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan tidak bisa di terapkan secara sembarangan.

Catur terbukti mengendalikan jaringan narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan, namun majelis hakim menilai kasus ini belum memenuhi standar berat untuk penerapan hukuman mati. Menurut hakim Ari, sifat pidana mati bersifat eksepsional, sehingga di perlukan pertimbangan hati-hati dalam setiap kasus. “Perbuatan terdakwa menunjukkan ancaman nyata bagi masyarakat sehingga perlu tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Vonis Catur Adi Prianto

Majelis hakim menilai jumlah barang bukti, yaitu 69,3 gram sabu, serta cakupan peredaran yang di kendalikan Catur dari balik lapas, belum mencapai tingkat eskalasi yang membenarkan hukuman mati. Meski demikian, Catur tetap di akui sebagai pengendali jaringan narkotika yang beroperasi secara terstruktur di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Hakim Ari juga menyinggung lemahnya pengawasan di lapas yang memungkinkan aktivitas peredaran narkoba terjadi, termasuk dugaan celah yang di manfaatkan oknum petugas. Hukuman seumur hidup di nilai sebagai langkah paling proporsional untuk memutus pengaruh Catur dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Selain itu, majelis menegaskan faktor pemberat bagi terdakwa, yakni perannya sebagai pengendali jaringan narkoba yang melibatkan banyak orang dan bertentangan dengan program pembinaan lapas. Tidak ada faktor yang meringankan Catur, sehingga keputusan hukuman seumur hidup dianggap tepat dan tegas.

Reaksi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Setelah sidang, Catur menyatakan akan mengajukan banding. Ia juga meminta agar mutasi rekening milik JL di buka. Yang di sebut saksi sebagai tempat menampung transaksi narkoba sejak 2023 dengan nominal sekitar Rp16 miliar.

Penasihat hukumnya, Agus Amri, menyoroti bahwa putusan lebih ringan dari tuntutan mati bisa diapresiasi. Namun fakta persidangan belum sepenuhnya menjelaskan mekanisme Catur menyuplai narkoba ke dalam lapas. Menurut Agus, belum ada penjelasan rinci tentang jalur atau perantara yang di gunakan dalam pengiriman narkoba tersebut. Sehingga beberapa fakta masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pengendali narkoba di Indonesia. Sekalipun masih ada ruang bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *