Kasus Enam Anak Tenggelam, Dewan Balikpapan Desak Penguatan Regulasi dan Pengawasan Keselamatan Proyek

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tragedi meninggalnya enam anak akibat tenggelam di kubangan air dekat kawasan proyek Grand City Balikpapan mendorong Komisi III DPRD Balikpapan menuntut penguatan regulasi dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan di kota ini. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Sinar Mas Land pada Selasa (18/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, didampingi Sekretaris Komisi III Ari Sanda serta anggota komisi lainnya. Yakni, Syarifuddin Oddang, Wahyullah Bandung, Raja Siraj, dan Baharuddin Daeng Lalla.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa. Ia menilai tragedi ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengawasan pembangunan, terutama pada tahap pra-konstruksi.

“Setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pra-konstruksi hingga pasca-konstruksi, wajib menjunjung asas keamanan dan keselamatan. Jika enam nyawa bisa hilang karena kelalaian, berarti ada yang salah dengan sistem pengawasan kita,” ujarnya.

Wahyullah menyoroti temuan penting berupa tidak adanya pembatas fisik di area berpotensi bahaya tinggi. Kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya penerapan standar keselamatan oleh pengembang serta kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

Ia menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum pemerintah daerah untuk memperketat regulasi, memperjelas standar keselamatan proyek, serta memperberat sanksi bagi pengembang yang tidak patuh.

“Tidak boleh ada lagi area proyek yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Pemerintah harus memperkuat aturan, dan pengawasan harus berjalan ketat. Jangan sampai tragedi serupa terulang,” tegasnya.

Selain regulasi dan pengawasan, Komisi III juga mendorong agar audit teknis dilakukan oleh lembaga berwenang dan memastikan pengembang memenuhi kewajiban moral maupun hukum terhadap keluarga korban, termasuk permintaan maaf terbuka, santunan, serta pendampingan sosial dan psikologis.

Komisi III menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hingga ada kepastian perbaikan sistem dan pemenuhan hak-hak keluarga korban. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *